Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu memiliki tugas utama membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Dalam pelaksanaannya, Badan Kesbangpol menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan

  • Ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan pendidikan politik.
  • Deteksi dini, cegah dini, serta penanganan potensi konflik sosial.
  • Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pembinaan dan Fasilitasi

  • Kerukunan umat beragama, organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan lembaga adat.
  • Peningkatan partisipasi politik dan kehidupan demokrasi masyarakat.

3. Koordinasi dan Kemitraan

  • Kerja sama dengan instansi pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat.
  • Kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas daerah.

4. Administrasi dan Dukungan Manajemen

  • Perencanaan, evaluasi, pelaporan, serta pengelolaan keuangan dan aset.
  • Pengelolaan informasi publik, dokumentasi, persuratan, dan kearsipan.

5. Fungsi Lainnya

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang kesatuan bangsa dan politik.